Kamis, 19 Februari 2009

REKAM MEDIS

Rekam medis sebagai catatan dan ingatan tentang praktek kedokteran telah dikenal sejak jaman paleolitikum kira-kira 25000 sebelum masehi yang ditemukan di gua batu di spanyol. setelah dikenal nya ilmu statistik pada abat ke 17 peranan data rekam medis menjadi sangat penting untuk menghitung angka kesakitan,dan kematian di rumah sakit tertentu atau pada wilayah tertentu. Kebutuhan tentang perlunya rekam medis diseluruh dunia pada awal abat 20 semangkin berkembang dengan adanya akreditasi pelayanan kesehatan yang mendorong didirikanya asosiasi-asosiasi perekam medis diseluruh negara. menurut kamus umum bahasa indonesia rekam medis adalah hasil perekaman berupa keterangan hasil pengobatan pasien. Menurut PERMENKES 749a tahun 1989,rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien,pemeriksaan,pengobatan,tindakandan layanan lain kepada pasien pada pelayanan kesehatan. Dijelaskan lebih lanjut dalam SK Direktorat Jendralpelayanan medik nomor 77 tahun 1991,bahwa rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas, anamnesis, pemeriksaan, diaanosis, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang diberikan kepada seorang pasien selama dirawat dirumah sakit yang dilakukan diunit-unit rawat jalan, termasuk unit gawat darurat, dan unit rawat inap. Dari argumen argumen di atas, dapat disimpulkan bahwa rekam medis adalah rekaman keterangan tentang pasien secara lengkap meliputi identitas pribadi, identitas sosial, dan semua keterangan lainya yang menjelaskan tentand pasien tersebut.
Hukum yang mengikat rekam medis :
1. UU Kesehatan no. 23 tahun 1992 pasal 53
2. Keputusan Menteri Kesehatan no. 034/ BirHup/1972
3. PerMenKes no. 749a tahun 1989
4. SK Direktorat Jendral Pelayanan Medik no. 78 tahun 1991
5. PP no. 10 tahun 1966
6. PerMenKes no. 585 tahun 1989
to be countinue......

Tidak ada komentar:

Posting Komentar